//Cerita Warga Saat Pembuatan e-KTP
Pengurusan KTP elektronik (e-KTP) di Musi Rawas banyak dikeluhkan warga. Prosesnya dinilai merepotkan karena warga harus mengantri selama berjam-jam. Meski demikian warga rela antri lantaran diisukan jika melewati batas waktu, pengurusan e-KTP bakal lebih repot dan biaya yang sangat mahal.
DODI CHANDRA-Musi Rawas
Sejak 4 Oktober lalu, masyarakat Kabupaten Musi Rawas secara bergantian mendatangi kecamatan, tempat dimana proses pembuatan e-KTP dilakukan. Sesuai dengan Perpres 67/2011 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional. Dalam Perpres tersebut pada pasal 10 B ayat 2 tertulis; instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan berdasarkan e-KTP.
“Akhirnya selesai juga proses melelahkan membuat e-KTP di kantor kecamatan. Kalau proses cara membuat e-KTP seperti entry atau pemasukan data dan foto sih tidak sampai lima menit namun yang bikin lama nunggu giliran dipanggilnya, mana malam-malam lagi. Bayangin saja, datang jam 18.15 baru selesai sekitar jam 22.00 lebih sedikit. mana anak saya rewel lagi,” tutur Wagito (45) warga H Wukirsari saat dibincangi Musirawas Ekspres, Rabu (7/12).