Selasa, 13 Desember 2011

Rela Antri, Khawatir Nantinya Bayar Mahal



//Cerita Warga Saat Pembuatan e-KTP 

Pengurusan KTP elektronik (e-KTP) di Musi Rawas banyak dikeluhkan warga. Prosesnya dinilai merepotkan karena warga harus mengantri selama berjam-jam. Meski demikian warga rela antri lantaran diisukan jika melewati batas waktu, pengurusan e-KTP bakal lebih repot dan biaya yang sangat mahal.

DODI CHANDRA-Musi Rawas

Sejak 4 Oktober lalu, masyarakat Kabupaten Musi Rawas secara bergantian mendatangi kecamatan, tempat dimana proses pembuatan e-KTP dilakukan. Sesuai dengan Perpres 67/2011 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional. Dalam Perpres tersebut pada pasal 10 B ayat 2 tertulis; instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan berdasarkan e-KTP.

“Akhirnya selesai juga proses melelahkan membuat e-KTP di kantor kecamatan. Kalau proses cara membuat e-KTP seperti entry atau pemasukan data dan foto sih tidak sampai lima menit namun yang bikin lama nunggu giliran dipanggilnya, mana malam-malam lagi. Bayangin saja, datang jam 18.15 baru selesai sekitar jam 22.00 lebih sedikit. mana anak saya rewel lagi,” tutur Wagito (45) warga H Wukirsari saat dibincangi Musirawas Ekspres, Rabu (7/12). 


Ia mengatakan sudah mengikuti prosedur yang ada, di kertas undangan tertulis  pukul 13.00 – 14.00 WIB biar tidak mepet, ia mengaku datang lebih awal sekitar jam 12.15 WIB, setelah mengambil nomor antrian lalu ia menuju ruang tempat pengambilan foto dan sidik jari. “Waktu itu perasaan saya lumayan tenang dan santai sebab hanya beberapa orang saja yang mengantri. Setelah beberapa saat menunggu, ada beberapa orang yang datang belakangan tapi kok lebih duluan dipanggil sama petugasnya,” kenangnya.  

Setelah memberanikan diri nanya sana-sini ke beberapa petugas, ternyata petugas menjelaskan kalau mereka sudah antri tadi pagi bahkan ada yang sejak pagi namun baru datang malamnya. Petugas jaga yang lain bilang, Patokannya tidak harus jam kok yang penting pada tanggal dan hari itu. “Kalau tahu begitu mendingan mendaftar pagi saja, datangnya sore sambil jalan-jalan bareng anak istri, kan asik tuh,” imbuhnya.

Lain lagi, penuturan Priyatno (30) warga Desa Q1 Tambah Asri. Menurut dia, dirinya harus antrian karena sudah banyak isu yang menyebutkan repotnya jika tidak mengurus e-KTP sesuai jadwal. “Kalau menurut teman saya, di kecamatan lain. Mereka harus segera mengurus e-KTP karena pada tahun 2012, biaya nya bisa mencapai Rp300 ribu perorang. Kemudian, alat e-KTP sudah dikembalikan ke Jakarta. Sehingga, kita harus menunggu alat datang lagi baru bisa buat KTP. Kami khawatir, banyak urusan yang tidak selesai gara-gara e-KTP yang belum buat,” jelasnya.    

Selain itu, ada masalah lain yang tidak kalah penting. Masalah itu adalah banyak data individu pada undangan e-KTP yang salah. Kesalahan itu diantaranya adalah tanggal lahir, alamat dan bahkan jenis kelamin. Banyak warga terpaksa harus pulang karena didata berkelamin beda dari aslinya.

“Kesalahan tanggal dan tahun lahir ini juga terjadi pada keluarga saya. Data tanggal dan tahun lahir ayah dan simbok saya tidak sesuai dengan KTP terdahulu dan yang tertera pada Kartu Keluarga. Tanggal dan tahun lahir pada KTP lama dan KK -lah yang sebenarnya benar,” jelas Susi (28) Warga Kelurahan B Srikaton.

Dia mengira pada proses pembuatan e-KTP ini kesalahan data pada undangan bisa langsung diperbaiki bila individu bisa menunjukan dokumen terkait, Kartu Keluarga misalnya. Tadi karena baru setibanya di kantor kecamatan menemukan ada kesalahan tahun dan tanggal lahir dan lalu kemudian mengambil Kartu Keluarga (C1) di rumah.

Ternyata kesalahan data seperti ini tidak bisa diperbaiki secara langsung.
Menurut petugas, bila terjadi kesalahan dan melakukan revisi, maka individu atau keluarga akan diundang lagi mengikuti proses pembuatan e-KTP di kecamatan Tugumulyo pada bulan Januari 2012.

Dalam ngobrol-ngobrol di lingkungan kantor kecamatan selama menunggu antrian, datanglah ‘seseorang’. Dia menyarankan agar pembuatan e-KTP lancar dan tidak merepotkan, semua pertanyaan konfirmasi dari petugas pembuatan e-KTP agar diiyakan saja, meskipun salah. Kelak tinggal Kartu Keluarga saja yang ‘disesuaikan’, dirubah sesuai dengan eKTP yang baru.

“Tentu saja saya menolak saran ini. Kenapa sesuatu yang sebelumnya sudah benar malah dibuat salah hanya untuk memintas proses agar tidak repot. Saya bersikukuh untuk menempuh jalan yang repot untuk dilalui keluarga kami. Ayah dan Simbok pun memilih pulang dan menunggu undangan pada proses revisi yang katanya akan dilakukan pada Januari 2011. Bukankah pembuatan e-KTP bertujuan untuk meminimalisasi ketidak akuratan data kependudukan,” ungkap Susi.

Terkait dengan kesalahan-kesalahan data individu dan keluarga pada undangan pembuatan e-KTP ini bagi dia memang mengherankan, menjengkelkan dan sekaligus memalukan. Kalau ada satu atau dua kesalahan sebenarnya masih bisa dimaklumi sebagai sesuatu yang manusiawi.

Dibagian lain, petugas perekaman e-KTP sering memberikan informasi yang tidak pasti dan simpang siur mengenai pelaksanaan perekaman e-KTP kepada wajib KTP, terutama kepada wajib KTP yang hendak memperbaiki data. Kondisi ini membuat sejumlah wajib KTP Musi Rawas bingung dan malas melaksanakan perekaman e-KTP.
 
Terlalu banyaknya kesalahan itu kemudian membuat warga bertanya-tanya. Data itu diambil dari mana? Dari udara atau dari lautan bebas? Apakah petugas catatan sipil yang bertugas melayani pembuatan KK dan KTP di kantor kecamatan tidak pernah menyimpan data kependudukan. Data tidak mereka anggap lagi sebagai sesuatu yang penting setelah KK dan KTP dicetak dan diserahkan kepada pemegangnya?

Kesalahan-kesalahan yang mencolok seperti ini bisa dijadikan indikator keseriusan pemerintah untuk mewujudkan identitas tunggal bagi tiap warga negara.
Dan bagi masyarakat adalah sesuatu yang merepotkan. Bagaimana tidak. Untuk  proses kali ini saja masyarakat sudah mengeluarkan ongkos partisipasi yang mahal. Untuk datang ke kantor kecamatan mereka sudah rela menghentikan aktifitas harian, pulang dari tanah rantau, ijin dari tempat kerja atau tidak masuk kampus bagi pelajar dan mahasiswa.

Idealnya tentu saja proses pembuatan e-KTP itu selesai pada hari itu juga. Tidak ada yang pernah berharap untuk mendapatkan kenyataan data asal-asalan dan menunggu proses revisi. Catatan lagi, adalah e-KTP tidak serta merta jadi setelah proses pembuatan e-KTP yang disebut diatas dilalui. Masih harus menunggu beberapa lama lagi entah sampai kapan. Pembuatan e-KTP tidak secepat pembuatan SIM. Dugaan bahwa e-KTP untuk mempersingkat dan perbaikan kualitas pelayanan publik itu ternyata belum benar. (*)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More